BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar lebih dipahami dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang digelar di Desa Baratan, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, dengan melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), tokoh masyarakat, serta warga setempat sebagai peserta utama sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola dan manajemen keolahragaan di daerah, sekaligus memastikan pembangunan olahraga berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan keolahragaan tidak hanya berfokus pada prestasi, tetapi juga mencakup olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran warga.
“Kehadiran Perda ini tidak semata mengejar prestasi olahraga, tetapi juga membangun budaya hidup sehat, nilai sportivitas, serta kebersamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Nasir menyoroti peran strategis mahasiswa KKN dan pemuda desa sebagai penggerak utama dalam mengembangkan kegiatan olahraga berbasis masyarakat. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengedukasi dan menginisiasi kegiatan olahraga yang selaras dengan kearifan lokal.
Ia juga mendorong mahasiswa KKN untuk menjadi agen perubahan dengan menghadirkan program olahraga masyarakat yang mampu mempererat interaksi sosial sekaligus meningkatkan ketahanan sosial di tingkat desa.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan keolahragaan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi, hingga dukungan pendanaan bagi organisasi olahraga.
Selain itu, Perda ini juga mengamanatkan pentingnya penggalian potensi atlet dari tingkat desa untuk dibina secara berjenjang menuju tingkat yang lebih tinggi, termasuk ajang nasional.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber, mahasiswa, dan masyarakat terkait kebutuhan fasilitas olahraga di desa.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kaltara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya olahraga dalam kehidupan sehari-hari, serta turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan keolahragaan daerah guna meningkatkan kualitas hidup dan martabat masyarakat Kaltara. (Adv)





