DPRD Kaltara Desak Jaminan Kesehatan Pekerja SPPG Tarakan dalam Program MBG

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan sikap tegas dalam memastikan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkeadilan bagi para pelaksana di lapangan. Sorotan utama kini tertuju pada belum meratanya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan.

Permasalahan ini mencuat setelah terungkap bahwa sebagian besar tenaga teknis SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program justru belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak. Padahal, mereka memiliki peran vital dalam mendukung keberhasilan program nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara segera menggelar rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) serta pengelola SPPG Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Jumat (19/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, H. Syamsuddin Arfah, didampingi Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Sekretaris Ruman Tumbo, serta sejumlah anggota lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD menemukan adanya ketimpangan serius dalam kepesertaan JKN. Perlindungan kesehatan saat ini baru diberikan kepada jajaran pimpinan dan koordinator, sementara tenaga kerja teknis yang bersentuhan langsung dengan operasional program belum terakomodasi.

Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Ia menekankan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai mereka yang bertugas memastikan masyarakat mendapatkan gizi yang layak, justru tidak memiliki jaminan atas kesehatan mereka sendiri,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kaltara pun mendesak seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun pengelola program, untuk segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh dalam memastikan seluruh pekerja SPPG terdaftar sebagai peserta JKN tanpa terkecuali.
Melalui langkah pengawasan ini, DPRD berharap Program MBG tidak hanya berhasil meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh implementasi program pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *