Waspada Pencuri Ditengah Jalan Beraksi di Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan melakukan pengungkapan perkara pencurian dengan tindakan kekerasan, terjadi pada seorang perempuan INS sehingga mengakibatkan kerugiaan mencapai Rp 26 juta. Aksi rampok ini terjadi di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Jumat (30/4/2021) sekira pukul 22.00 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan, pelaku adalah Black (24) pria yang tidak memiliki pekerjaan tinggal di Jalan Lingkar Nunukan Selatan. Aksi dilakukan terhadap INS saat pulang kerja dari RSUD sendiri dengan menggunakan sepeda motor honda beat menuju Tanjung Harapan.

“Saat melintas di JalanUjang Dewa Sedadap tidak jauh dari perempatan Simpang Kadir. Dari arah belakang korban diklakson seseorang yang juga sedang kendarai motor. Korban pun berhenti. Ternyata seorang laki laki yang pura-pura bertanya kepada korban,” kata M. Karyadi.

Lanjut dia, saat sedang bicara tiba tiba laki laki tersebut menarik paksa tas wanita milik korban yang melingkar dileher dengan sekuat tenaga. Korban mempertahankan tas hingga terjatuh ke aspal, demikian halnya dengan pelaku. Korban pun berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban. Sementara motor pelaku ditinggalkan.

Usai kejadian korban melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya perkara ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif, sehingga mengerucut pada dugaan pelaku. Pada malam kejadian, keberadaan pelaku diketahui namun berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Sementara motor milik korban ditemukan.

Pelaki sempat hilang jejak dalam dua malam berturut-turut pencarian, akhirnya pada 2 Mei 2021 pelaku berhasil diketahui ditempat persembunyian. Pelaku masih saja berupaya melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku berhasil dilumpuhkan. Pelaku merupakan eks TKI, dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Selama di Nunukan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak di Malaysia pelaku sudah 4 kali masuk penjara dan yang terakhir di hukum 6 tahun penjara.

“Pekaku akan dikenakan pasal 365 (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” ujarnya. (nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *