Hearing DPRD Bahas Persoalan LPG 3 Kg


NUNUKAN – Persoalan LPG 3 kg di Kabupaten Nunukan tak memiliki ujung solusi. Seperti kali ini kembali dibawa ke Gedung DPRD untuk dilakukan hearing, lSenin (11/01/2021). Padahal ini bukan pertama kali masyarakat membicarakan permasalahan LPG 3 kg bersama anggota DPRD dan pemerintah daerah.


Seperti yang diungkapkan Sultan merupakan warga Sebatik Barat yang ikut dalam hearing tersebut menyampaikan, bahwa permasalahan LPG 3 kg terpaksa dibawa ke gedung DPRD untuk dibicarakan bersama, agar ditemukan solusi di bawah. Karena yang terjadi saat ini masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg sangat sulit didapatkan. Bahkan ada yang menjual tidak sesuai dengan harga eceran.


“Perlu kami pertanyakan dimana pengawasan pemerintah daerah. Dimana para anggota DPRD saat masyarakat sangat kesulitan dalam mendapatkan LPG 3kg,” kata Sultan.


Dia mencontohkan seperti di Sebatik, LPG 3 kg sangat sulit didapatkan bahkan terjadi kelangkaan. Bukan hanya LPG yang bersubsidi LPG non subsidi demikian juga sulit didapatkan. Permasalahan ini bukan baru terjadi, tetap telah lama warga keliling mencari LPG 3 kg dimana harus didapatkan.

Seharusnya penyaluran LPG 3 kg ada pengawasan dari instansi terkait, agar penyaluran tepat sasaran warga yang membeli sesuai kebutuhan.
Bukan hanya persoalan kelangkaan, tetap juga LPG 3 kg ini dipermainkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Karena ada yang menjual hingga Rp 60 ribu pertabung. Dengan harga yang begitu mahal dan sulit didapatkan. Padahal LPG 3 kg ini telah diperuntukkan kepada orang kurang mampu. Sehingga yang wajib mendapatkan atau membeli hanya orang kurang mampu. Namun ketika dijual dengan harga Rp 60 ribu tentu orang kurang mampu tidak mampu membeli.


“Seharusnya ada pengawasan dilakukan jadi semua LPG 3 kg dijual sesuai dengan harga het yakni Rp 17.500,” ujarnya.


Selain itu yang perlu dilakukan adalah melakukan sosialisasi bahwa yang melakukan penjualan LPG 3 kg tidak sesuai dengan harga eceran maka akan mendapatkan sanksi. Disini yang dibutukan adalah ketegasan dari dinas terkait. Agar melakukan penertiban kepada oknum yang menjual LPG 3 kg dengan harga yang cukup mahal.


Sementara hasil kesimpulan hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin menyampaikan bahwa untuk pemerintah daerah telah diberikan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan LPG 3 kg. Sehingga diberikan beberapa rekomendasi untuk dijalankan.


“Pemerintah perlu segera mencarikan solusi permasalahan LPG 3 kg ini. Karena ini permasalahan lama yang sering disampaikan masyarakat,” kata Burhanuddin.


Ia menyampaikan kesimpulan hearing rekomendasi terhadap tim pengawas bahwa untuk penjualan diluar dari pangkalan harus ditindak tegas. Untuk penyedian dan pendistribusian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pangkalan. Selain itu pangkalan yang menjual kepada pihak lain perlu dilakukan pencabutan izin. Untuk LPG 3 kg hanya dapat disalurkan kepada masyarakat bukan disalurkan untuk dijual kembali. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *