Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan di Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Rabu (06/01/2020) sekira pukul 21.30 Wita. Pelaku adalah U (38) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi menyamapaikan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : 34 / X /2020/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim tanggal 27 Oktober 2020. Kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira 03.00 wita. Pelapor dalam keadaan tertidur kemudian terbangun ketika terlapor U sudah berada diatas pelapor, sambil mengancam pelapor dengan menggunakan sebilah sajam. Setelah terlapor U membuka baju dan celana pelapor dan menyetubuhi pelapor secara paksa hingga terlapor U mengeluarkan sperma.
“Pelapor sempat melarikan diri setelah meminta ijin untuk membuang air kecil, melarikan diri lewat pintu belakang rumah pelapor. Atas Kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian rersebut Kekantor Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut,” kata AKP M. Karyadi.
Sementara kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 20.45 wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi keberadaan U yang merupakan diduga pelaku pemerkosaan berada di perbatasan Indonesia-Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menghubungi Ketua RT 01 Desa Seberang Beti untuk mendampingi dan memastikan bahwa posisi dari U benar-benar berada di wilayah Indonesia. Sekira Pukul 21.20 wita, anggota Unit Reskrim bersama dengan ketua RT 01 Desa Seberang tiba di lokasi yang dimaksud dan Ketua RT 01 Desa Seberang memastikan bahwa benar posisi tersangka sedang berada di Wilayah Indonesia. Selanjutnya Pers Unit Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka sedang berjalan di gang yang merupakan wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Sekira Pukul 21.25 wita Pers Unit Reskrim berhasil mengamankan yang di duga pelaku pemerkosaan tersebut dan pada saat di lakukan introgasi oelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga (Nama Samaran) di rumahnya di Jalan Bhayangkara RT 10 Desa Sungai Nyamuk. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk di tindak lanjuti. Hasil Introgasi tersangka dengan barang bukti, bahwa U melakukan pemerkosaan tersebut dikarenakan merasa sakit hati kepada Korban. Sebelum melakukan pemerkosaan kepada korban, U sempat melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau agar korban mau menuruti permintaannya. Adapun cara U masuk ke rumah milik Korban tersebut untuk melakukan pemerkosaan saat itu, memanjat melalui tiang rumah dan kemudian masuk lewat pintu belakang dengan cara mencungkil palang kayu pintu belakang tersebut.
“Tindakan yang telah dilakukan amankan tersangka, amankan BB, Introgasi .Pasal yang dipersangkakan pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ujarnya. (nal)





