Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Ahmad Yani Gang Madrasah Rt. 08 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Timur, sekira pukul 17.00 Jumat (1/1/2021).
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, identitas pelaku I (26) tinggal di Desa Sei Pancang Sebatik Utara. Dari kronologis kejadian pada Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 09.40 wita. Pelapor datang ke kantor Polsek Sebatik Timur melaporkan telah terjadi pencurian di ruko Hj. Hasna Binti Jalle yang berada di Jalan. HB. Rahim RT. 09 Desa Sungai Pancang. Setelah di periksa didapati laci toko tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan kosong dan alat perekam CCTV, ada pun barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan satu unit alat DVR CCTV Merk HIGH VISION di perkirakan kerugian sebesar Rp. 8.500.000.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut,” kata M. Karyadi.
Lanjut, sekira pukul 10.00 wita Personil Unit Reskrim melakukan Olah TKP selanjutnya Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang pencurian di sebuah toko. Hasil informasi dari Informen bahwa pelaku kejahatan tersebut sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Madrasah Rt.08 Desa Sungai Pancang, menindaklanjuti Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menuju ke tempat yang di maksud untuk mengamankan Pelaku.
Sekira Pukul 17.00 wita, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut dan pada saat di lakukan introgasi. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pengerusakan untuk masuk dan mencuri sejumlah uang dan 1 (satu) unit Receiver CCTV di sebuah ruko yang beralamat di Jalan HB Rahim Rt.09 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Kab.Nunukan.
Sekira Pukul 17.30 wita Pers Unit Reskrim melaksanakan pengembangan untuk mengungkap barang bukti 1 (satu) Unit Receiver CCTV yang sempat di sembunyikan oleh pelaku di sekitaran pinggir laut, pada saat di depan kantor Imigrasi Sungai Pancang pelaku melakukan perlawanan dgn petugas dengan memukul petugas dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Dari Hasil pengembangan petugas menemukan barang bukti uang yang diambil pelaku di dalam toko milik korban yaitu pecahan Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 9 lembar dan uang pecahan Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar yang sempat di gunakan untuk membeli pulsa.





