Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU mengamankan minuman keras (Miras) ilegal di Jalan Lingkar Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, Senin (22/6/2020).
Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Lettu Inf Burhan mengatakan, Personel Satgas mengamankan miras illegal yang didapat dari hasil laporan jaring intel bahwasanya, ada orang mencurigakan menurunkan barang dari salah satu perahu yang di duga berisi miras, di salah satu dermaga .
Setelah mengetahui laporan, Pasi Intel Satgas Lettu Inf Burhan memerintahkan 3 anggota yang dipimpin Serda Baginda menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenarannya.
Serda Baginda beserta tiga anggota melakukan pemeriksaan disekitar perahu yang berada di dermaga, persis sebagaiman laporan ditemukan 3 dus besar mencurigakan setelah dibongkar isinya berupa miraas. Mengetahui hal tersebut kemudian Serda Baginda melapor ke Pasi Intel Satgas Lettu Inf Burhan, tentang benar adanya minuman keras.
“Tidak pikir panjang langsung memerintah untuk membawa minumam keras ke Kotis (Komando Taktis) sebagai barang bukti,” kata Lettu Inf Burhan
Dikatan Lettu Inf Burhan, dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan sebanyak 57 botol miras yang berjenis Civas dengan kandungan 40% alkohol beurukuran 1 liter dan miras jenis Labour dengan kandungan miras 43% alkohol berukuran 500 ml.
Dikatakan Serda Baginda, Saat berada di tempat kejadian tidak ditemukan tersangka atau pemilik dari miras tersebut karena miras ditinggalkan oleh orangnya. Terus berkomitmen, sesuai peraturan yang melarang peredaran miras, terlebih di wilayah perbatasan. Pihaknya juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi miras, karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan.
“Apalagi ketika membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, tentu sangat berbahaya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang rugi bukan saja yang minum alkohol, tapi juga orang lain,” ujarnya. (lan)





