Polsek Sebatik berhasil mengungkap kasus tentang perkara menyimpan, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki psikotropika jenis sabu tanpa hak dalam rangka pengembangan, pada Selasa (16/6/2020).
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dilakukan pada Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 wita, di Jalan Mulawarman RT 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.
“Terlapor/tersangka adalah Muhammad Hafis, Sungai Bajau 10-09-1991, Laki-laki, Swasta, Jalan W. Monginsidi RT 11 Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, dengan saksi Fahrian dan Asman,” kata Iptu M. Karyadi.
Barang bukti tersangka empat bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu yang disimpan didalam kotak kecil. Diselipkan didalam kotak/kardus ukuran sedang yang isinya tumpukan baju dan satu buah HP samsung warna biru. Singkat kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, personil Subsektor Sebatik Tengah Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Aji Kuning ada seseorang yang diduga menyimpan, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.
Selanjutnya personil Subsektor Sebatik Tengah Polsek Sebatik Barat melakukan matbar / lidik atas informasi tersebut. Hasil pengamatan diduga bahwa terlapor terlihat berada di Jalan Mulawarman RT. 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah. Kemudian personil mengamankan terlapor untuk dibawa ke Mako Subsektor Sebatik Tengah untuk dilaksanakan penggeledahan badan dan barang berupa satu kotak/kardus ukuran sedang.
“Hasil penggeledahan diperoleh BB sabu yang disimpan didalam kotak kecil diselipkan didalam kotak/kardus ukuran sedang yang isinya tumpukan baju,” ujarnya. (lan)





