Tenaga medis di Kabupaten Nunukan baik di puskesmas maupun di rumah sakit, tak diberikan insentif dalam melaksanakan kegiatan penanganam covid 19. Hanya diberikan uang transportasi saat melaksanakan tugas di lapangan.Karena yang dialokasikan hanya uang transportasi bagi tenaga kesehatan, sedangkan alokasi insentif hingga saat ini tidak disiapkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengatakan, hingga saat ini tidak pernah dialokasikan dana insentif untuk tenaga kesehatan. Hanya yang disiapkan adalah uang transportasi operasional di lapangan. Seperti melaksanalan screning di lapangan, pelaksanaan survelen aktif termasuk saat melakukan tracing. Ini semua kegiatan yang membutuhkan dana transportasi dan akomodasi.
“Puskesmas hingga hari ini tidak ada mealokasikan untuk pembayaran insentif, begitu pula di RSUD Nunukan yang ada hanya dana operasional,” kata Aris Suyono.
Lanjut dia, bahwa telah dilakukan usulan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait santunan dan insentif kematian bagi tenaga medis yang menangani covid 19. Semua telah diusulkan baik di Puskesmas dan RSUD Nunukan bahkan yang ada di Dinas Kesehatan pun termasuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan. Tugas dari Dinkes Nunukan hanya melakukan verifikasi usulan dan usulan tersebut bertahap.
Namun hingga saat ini belum ada informasi persetujuan usulan tersebut. Untuk Maret telah diusulkan insentif sekira Rp 1 miliar. Begitu pula ada April juga telah diusulkan sekira Rp 1 miliar. Terkait usulan tersebut apakah masih dalam verifikasi di Kementerian Kesehatan atau telah selesai dilakukan, sisa menunggu informasi terbaru. Ada sebanyak 280 tenaga kesehatan yang diusulkan untuk mendapatkan insentif baik dari Puskesmas, RSUD dan Dinas Kesehatan untuk Maret, sedangkan April ada 350 orang yang diusulkan.
Untuk operasional di lapangan telah dilakukan pencairan, berdasarkan kegiatan yang dilakukan di masing-masing Puskesmas. Sedangkan untuk di RSUD Nunukan dikenal dengan jasa pelayanan yang diatur sendiri diinternal RSUD Nunukan, karena menerapkan pola keuangan BLUD. Jadi tiap pasien covid 19 baik ODP, PDP dan termasuk pasien konfirmasi positif yang dirawat di RSUD Nunukan pembiayaan pasien akan diklaim di Kementerian Kesehatan.
“Setelah dilakukan verifikasi pembayaran akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Nantinya disitu akan diatur jasa pelayanan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang beperan langsung terhadap covid 19. Sehingga hal itu tidak lagi dianggarkan insentif dari APBD. Jika itu diberlakukan maka akan double pembayaran,” ujarnya. (lan)





