Masih ingat Emi oknum mahasiswi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, karena mencoba melakukan penyelundupan sabu sebesar 20 Kg dari Nunukan ke Makassar pada awal September 2019 lalu. Kini nasibnya harus mendapatkan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Andi Saenal Amal mengatakan, tuntutan pidana mati merupakan pertama kali dilakukan di Kabupaten Nunukan. Tuntuntan pidana mati terhadap Emi merupakan oknum mahasiswi Unismuh yang mencoba melakukan penyelundupan sabu sebesar 20 kg yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada September 2019 lalu.
“Tuntutan pidana mati baru pertama kali di Nunukan,” kata Andi Sainal Amal.
Lanjut dia, bahwa untuk agenda sidang akan dilakukan besok Rabu (19/5/2020), merupakan sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU pidana mati. Untuk perbuatan terdakwa merupakan yang kali ke 4 membawa narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia masuk Indonesia dengan barang bukti (bb) yang terakhir sebanyak 20 kg.
Perbuatan terdakwa Emi dinilai sangatlah berat dan telah mencederai hukum di Indonesia yang dalam hal ini pemerintah sedang gencar- gencarnya membasmi peredaran narkotika jenis sabu. Memang juga pada saat Ia diamankan, Kapolres Nunukan, Teguh Triwantoro pada waktu itu menginginkan pidana mati. Karena telah meloloskan sabu lebih dari satu kali, tentu ini merusak generasi muda.
Emi ini saat melakukan aksinya mendapatkan upah hingga puluhan juta. Pertama kali meloloskan sabu seberat 1 kg diupah Rp 25 juta. Sedangkan untuk yang 20 kg dirinya diupah hingga Rp 90 juta jika berhasil melolosakan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Emi terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (lan)





