Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama dengan ormas islam bersepakat untuk mengeluarkan surat edaran terkait ibadah Ramadan di rumah. Kepada warga agar menjalankan ibadah salat wajib dan tarwih di rumah selama pandemi covid 19.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, SH mengatakan, di tengah pandemi covid 19 yang terjadi, Kementerian Agama, Pemda, MUI, BMI dan perwakilan seluruh ormas Islam Kabupaten Nunukan menggelar rapat untuk menentukan pelaksanaan Ibadah pada bulan suci Ramadan.
“Hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat tersebut ialah surat bersama berbentuk Edaran untuk menekan jumlah penularan covid 19 ketika bulan Ramadan di Nunukan,” kata Muhammad Amin, SH.
Pada prinsipnya surat bersama ini kurang lebih sama dengan surat yang dikeluarkan oleh MUI dan BMI beberapa waktu yang lalu, tapi kita tekankan pada pelaksanaan ibadah saat bulan suci Ramadan. Kesepakatan rapat adalah seluruh umat Muslim diimbau untuk melangsungkan pelaksanakan salat tarwih dan salat fardhu di rumah masing-masing.
Lanjut dia, bahwa keputusan ini adalah upaya bersama yang dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di tempat-tempat ibadah di Kabupaten Nunukan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kontak fisik serta menghindari kerumunan sesuai edaran pemerintah.
Untuk itu, diimbau agar warga muslim melaksanaan sholat tarwih dan fardhu di masing-masing rumah karena Kita menghindari kerumunan dan kontak fisik yang berpotensi menjadi alat penularan virus covid 19 ini
“Keputusan ini menjadi komitmen bersama, sehingga selain untuk memotong mata rantai covid 19, juga mengharapkan semua umat muslim dapat beribadah dengan baik,” ujarnya. (adv/humaspemkab)





