Camat Sembakung serta unsur muspika hingga aparat pemerintahan desa hingga RT, bahkan ketua adat dan perwakilan pemilk armada speed boat. Telah melakukan kesepatakan bersama untuk melakukan penanganan dan pencegahan wabah covid 19. Dengan menghentikan sementara kegiatan angkutan keluar masuk penumpang. Musyawarah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sembakung, Sabtu (28/3/2020).
Sesuai berita acara yang ditandatangani Camat Sembakung Zulkifli serta para peserta rapat bahwa rute Atap-Tarakan dan sebaliknya menggunakan jalur sungai diberhentikan sementara selama 14 hari sambil menunggu covid 19 di Tarakan benar-benar pulih dan kondusif. Kesepakatan tersebut berlaku pada 29 Maret 2020.
Tulis dalam kesepakatan tersebut armada angkutan sembako logistik keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan serta pelaksanaan tugas pemerintahan tetap beroperasi seperti biasa.
Sedangkan untuk akses darat tetap dibuka dengan syarat mengaktifkan dan memperkuat satuan gugus mencegah wabah covid 19 hingga ke tingkat desa. Serta dibuatkan pos untuk melakukan pengawasan dan penjagaan bersama.
“Kepada penyelenggara pintu keluar masuk agar meningkatkan pengawasan terhadap pelintasan sesuai protokol kesehatan dalam mencegah covid 19,” tulis Zulkifli sesuai kesepakatan bersama. (Admin)





