Dermaga Semaja di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris. Harus berhenti beroperasi sejak 2018 lalu. Akibat permasalahan lahan yang tak kunjung selesai. Dilain sisi warga pun mendesak agar dermaga dapat kembali difungsikan, karena dapat menghidupkan perekonomian masyarakat.
Seperti yang diungkapkan, Mantan Kades Samaenre Semaja, Kahar bahwa selama ini masyarakat menunggu untuk dioperasikan dermaga tersebut. Karena merasa rugi, dermaga berdiri megah namun tinggal tak beroperasi.
“Dermaga itu bisa digunakan untuk kapal feri masuk, tapi sayang hingga saat ini berhenti beroperasi dengan permasalahan lahan,” kata Kahar.
Menurutnya, permasalahan dermaga tak kunjung selesai, karena tidak pernah didudukan dengan pemerintah dan masyarakat serta pemilik lahan mencari solusi. Pemilik lahan pun selama ini hanya ingin ganti rugi atas lahan yang dibangun dermaga.
Selama ini, warga Desa Samaenre Semaja, diisukan menghalangi kegiatan pemerintah, padahal masyarakat yang meminta untuk kapal feri diaktifkan kembali. Termasuk pekerjaan jalan yang belum tuntas hingga saat ini. Untuk lebih baiknya, pekerjaan jalan dilakukan kembali.
“Permintaan dari masyarakat, segera perbaiki jalan menuju dermaga dan segera fungsikan dermaga kembali,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Edi, SH mengatakan, sejak 2018 lalu Dermaga Samaenre Semaja tidak beroperasi, karena tidak dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Garis besar dari permasalahan ini, adalah masalah ganti rugi lahan,” kata Edi.
Menurutnya, dermaga tidak akan dioperasikan, jika tidak dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sebelumnya, telah pernah disusun anggaran untuk ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun tidak dapat dilakukan secara serta merta. Karena butuh tahapan dan beberapa proses.
Lahan dermaga yang digunakan seluas 6 hektar. Namun lahan tersebut bagian dari lahan transmigrasi sesuai surat dari Badan Pertanahan. Sehingga tidak dapat lagi dilakukan ganti rugi. Solusi dari permasalahan dermaga hanya satu, klaim ke Kementerian terkait agar dilepaskan lahan masyarakat tersebut.
“Pemerintah juga tidak bisa ganti rugi, karena ini namanya membeli kembali tanah negara,” ujarnya. (adv)





