Hingga kini produk dari Tawau, Malaysia masih bebas masuk ke Nunukan, diduga produk tersebut akan dijual hingga ke Sulawesi Selatan diangkut menggunakan kapal swasta dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ke Pelabuhan Parepare.
Salah satu kapal yang mengangkut produk tersebut berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Rabu (27/11/19) dan akan tiba di Pelabuhan Parepare pada Jumat (29/11/19). Produk Malaysia yang diduga diangkut secara ilegal seperti alat dapur, kosmetik hingga karpet.
Produk tersebut dapat diangkut ke Indonesia dari Malaysia jika telah memiliki dokumen resmi dari instansi terkait. Namun diduga barang asal Malaysia yang diangkut masih ada tidak memiliki dokumen resmi diangkut disalah satu kapal swasta tujuan Parepare.
Untuk produk Malaysia yang dapat dimasukkan ke Indonesia maupun yang dapat dibawa ke Malaysia hanya dua perusahaan yang telah diakui Bea Cukai Nunukan.
Seperti yang sempat diungkapkan Kepala Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin bahwa yang dapat membawa produk Malaysia ke Indonesia hanya ada satu perusahaan. Begitu pula yang melakukan ekspor ke Malaysia. Jika ada aktivitas lain, selain dua perusahaan tersebut maka ilegal.
“Sudah bisa karpet dan produk dibawa masuk secara resmi, karena sudah ada perusahaan yang melakukan,” kata M. Solafudin.
Dipantau dari salah satu kapal swasta di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, masih ada produk Malaysia yang diangkut tanpa ada pengawasan ketat maupun pemeriksaan dilakukan, diduga produk yang diangkut belum memiliki dokumen resmi untuk dibawa ke Sulawesi Selatan. (admin)





