Nunukan – Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam 2 Tempat kejadian perkara dijalan Mantikas Tidung Rt.02 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Sabtu 29/12/2018, personil Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah ada seorang yang diduga menyimpan, menguasai dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.
Tampa membuang waktu lama personil Polsek Sebatik Barat lansung melakukan Matbar / Lidik atas informasi tersebut.
Hasil pengamatan diduga bahwa terlapor menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya (TKP),
Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti (BB) sabu yang disimpan dalam songkok/kopiah dan disembunyikan di bawah kursi tersangka yang diketahui nama
Nuraslia als Elis Perempuan (32)
M. Aris als Arus, laki-laki, (35)
Idris als Ide (22) Denty Asrin als Aden, Perempuan, (29) Tahun.
Polsek sebatik melanjutkan ketempat (Tkp) 2 dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan beserta barang bukti yaitu 5 (lima) bungkus plastik transparan ukuran Sedang berisi Sabu 8 (delapan) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu
1 (satu) buah Bong 4 (empat) korek api 2 buah celana trening warna hitam les merah 2 ( dua) Gunting dan pembungkus plastik transparan.
Kapolre Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan melalui humasbya Iptu M.Kariyadi, barang bukti sabu dan tersangka akan dibawah Polres Nunukan untuk dimintai keteragan adapun nama tersangka yang diamankan di Tkp Kedua.
“AmiruddinI als Amir laki-laki (35) Aswat als Adde als Tato, laki-laki, (38) Adam laki-laki, (29) Ocah, perempuan, (29) Delapan orang tersangka ini akan dibawah kepolres Nunukan untuk pegenbagan.”jelas M.Kariyadi.(Anto)





