TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV kembali menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Tarakan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama sejumlah anggota pansus serta melibatkan tim pakar dari berbagai perangkat daerah, seperti Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tim INOVASI Kaltara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam substansi Raperda sekaligus menyempurnakan penyusunan naskah hukum agar lebih sistematis, jelas, dan mudah diterapkan di masyarakat. Dalam pembahasan, berbagai masukan disampaikan, terutama terkait penguatan dasar hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Selain itu, diskusi juga menyoroti perlunya penyederhanaan definisi yang dinilai kurang relevan serta penyesuaian istilah kelembagaan agar sesuai dengan struktur perangkat daerah saat ini. Pembahasan turut menyinggung batas kewenangan pemerintah daerah, khususnya dalam hal penyediaan buku teks yang sebagian besar masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Dr. Syamsuddin Arfah, penyusunan Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dalam meningkatkan minat baca dan literasi.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang mampu mendorong tumbuhnya budaya literasi secara berkelanjutan di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Hasil sementara rapat menyepakati pembahasan lanjutan yang akan difokuskan pada pendalaman pasal demi pasal secara lebih rinci, setelah sebelumnya menuntaskan bagian awal dari judul hingga Bab I tentang ketentuan umum.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kaltara menargetkan terbentuknya regulasi yang mampu memperkuat ekosistem perbukuan serta meningkatkan kualitas literasi masyarakat di daerah. (Adv)





