NUNUKAN – Keberhasilan Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan Polda Kaltara, mengungkap jaringan narkoba dalam kurun waktu satu minggu mengamankan Sabu 8,5 Kg dengan tujuh tersangka. Dengan dua LP pada tanggal 7 April 2021 dan LP 13 April 2021.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK mengatakan, pada Jumat 7 April 2021 sekitar pukul 10.00 Wita tim Sat Reskoba berhasil mengamankan BB sabu 3,5 Kg disalah satu Hotel di Pelabuhan Nunukan. Tersangka yang di amankan JU sebagai Kurir, HA pemantau dan MA calo penumpang/Saksi.
“Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi transit di Nunukan,” kata Syaiful Anwar, SIK.
Tim Reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang tersebut , dan langsung mengamankan calo penumpang MM dan juga barang penumpang. Selanjutnya tim membawa MM beserta barang penumpang ke Hotel Melati dan di lakukan ininterograsi. Bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Perumahan Griya Jalan Lingkar Nunukan.
Tim menangkap Tsk JU dan HA di rumah MM dan dibawa ke Hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar, 4 bungkus berisi sabu sekitar 3,5 Kg. Hasil interograsi bahwa sabu akan dibawah ke Pare- Pare untuk di serahkanlah kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput ZA. Selanjutnya Tim unit Reskoba membawa JU dan HA untuk pengembangan ke Pare-Pare, tim berhasil menangkap seorang penjemput sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Pare-Pare.
Adapun hasil keterangan ZA bahwa yang memesan barang sabu dari Malaysia melalui kurir JU dan HA adalah AT yang melarikan diri saat tim menangkap ZA sebagai suruhannya, adapun barang sabu 3,5 kg adalah dikirim oleh pengedar di Tawau HR yang kini menjadi DPO.
“JU dalam perannya sebagai kurir atas suruhan HR bandar di Tawau yang dijanjikan 50 juta sedangkan HA dijanjikan 30 juta yang sebelumnya JU juga pernah lolos membawa sabu ke Sulawesi pada Januari 2021 di upah 30 juta oleh HR,” ujarnya.
Sedangkan di LP kedua dengan BB 5 Kg dan tersangka empat orang, bahwa pada 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan Pancang Putih. Saat anggota berada di perairan pancang putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota mendekati perahu kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jerigen ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut setelah di amankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.
Selanjutnya Tim membawakan tiga orang tersangka ke Polres yakni ZN, AN dan MU. Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang sabu di Perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Donggala Provinsi Sulteng dengan upah yang di janjikan 50 juta rupiah.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut. Berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI di kabupaten Donggala.
“Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia,” tuturnya.
Ke empat tersangka di kenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal)
Humas res Nnk





