Akibat Melawan Pencuri Ini Dihadiahkan Timah Panas

NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Jalan Jembatan Pasar RT 03 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik, Kamis (8/4/2021). Identitas tersangka yakni S (29) yang selama ini bekerja sebagai nelayan.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi SH mengatakan, pada Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 23.00 wita telah datang perempuan ke kantor Polsek Sebatik Timur. Melaporkan bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021 Sekira Pukul 18.00 wita Pelapor pulang dari Lodres. Setelah masuk rumah melihat di dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan, kemudian memeriksa barang didalam rumah mengetahui dinding rumah yang terbuat dari terpal dalam keadaan robek bekas digunting.

“Diperiksa barang yang berada dalam rumah yang hilang berupa satu mesin genset, satu unit as mesin donveng, satu unit kipas donveng, celana jeans tiga lembar, perhiasan imitasi, sarung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 3.250.000,- ,” kata M. Karyadi SH.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, di dapati Informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar RT 3 Desa Sungai Pancang. Pada hari Jumat 9 april 2021 pukul 20.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur. Hasil introgasi bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merobek dan merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari tarpal dengan menggunakan sebuah gunting, lalu kemudian pelaku mengambil satu unit genset, empat pasang sepatu berbagai merk dan dua buah celana jeans dari dalam rumah tersebut. Kemudian pelaku membawa barang dari hasil curiannya ke rumahnya dan menyembunyikannya di plafon.

Pada saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota yang membawanya saat itu dengan menggunakan sebuah pisau lipat dan melarikan diri, sehingga Pers Unit Reskrim saat itu memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *