SEBATIK – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku pencurian dengan spesialis membobol rumah dan toko. Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur, Senin (1/3/2021).
Dari keterangan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK, melakui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan, identitas tersangka ada M alias B selama ini tidak memiliki pekerjaan tinggal di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur.
“Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti satu unit HP merk samsung core A01 dan uang tunai Rp.360 ribu,” kata M. Karyadi.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira jam 08.00 wita dini hari pelapor bersama korban membuka toko, kemudian korban dan pelapor mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak. Kemudian pelapor bersama korban masuk kedalam toko dan melihat barang-barang di dalam toko sudah dalam keadaan terhambur dan uang yang berada didalam celengan sekitar Rp. 2,5 juta sudah tidak ada. Selain itu HP merk Samsung Galaxy A01 core seharga Rp. 1,3 dengan nomor 081257218055 dan nomor IMEI 1 : 353211763909195 beserta IMEI 2 : 354412203909196 yang disimpan diatas meja telah tidak ada. Sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3,8 juta.
Sementara penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wita oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur. Sesuai informasi yang diterima bahwa yang diduga pelaku sedang berada di Jalan HB Rahim RT 02 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Setelah dilakukan introgasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng, lalu kemudian pelaku mengambil sejumlah uang yang ada dimeja toko tersebut beserta satu unit hp, setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan terhadap anggota dan melarikan diri sehingga Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujarnya.
Pasal dipersangkakan yakni, pasal 363 Ayat (1), Ke- (3) dan Ke-(5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nal)





