DPRD Mediasi Sengketa Lahan Adat Masyarakat Dengan PT. KHL

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan sepakat memediasi sengketa lahan antara Masyarakat Adat dengan PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan dan Mendesak Perusahaan tersebut mencabut tuntutan terhadap 17 orang yang dinyatakan melanggar Undang-undang Perkebunan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Nunukan dalam rapat dengar pendapat dengan Aliansi Masayarakat Adat Nasional (AMAN) Agabag.  Kamis, (11/2) di ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan.

” Setelah memcermati permasalahan yang ada, kami anggota DPRD Nunukan, sepakat mendesak PT. KHL mencabut tuntutan kepada 17 orang masyarakat adat yang saat ini menjadi tahanan Polres Nunukan,” kata Andi Krislina, SE.

Menurutnya, Permasalahan tersebut harus segera diselesaikan karna perusahaan telah mengebiri hak hak masyarakat di Kecamatan tersebut.

Disampaikannya, PT. KHL seharusnya memprogramkan Coorporate Sosial Responsibily (CSR), namun hal ini tidak memberikan berkontribusi, justru malah mengkriminalkan masyarakat Adat diatas lahan sendiri. Karena itu berdasarkan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat adat dan sejumlah masukan dari anggota legislatif melalui rapat tersebut, maka DPRD Nunukan mengambil langkah kongkrit terhadap penyelesaian kasus ini.

Pertama, DPRD akan berkoordinasi kepada Polres Nunukan, menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan terkait 17 masyarakat adat yang ditahan Polres Nunukan. Kedua, Izin HGU PT. KHL Perlu di evaluasi dengan mengundang Perusahaan dan Pemerintah Daerah agar DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Hak Ulayat masyarakat Adat terhadap izin HGU Perusahaan. Ketiga, DPRD Nunukan akan membentuk tim khusus yang melibatkan pemerintah daerah dan ketua Ketua Adat untuk mengawal permasalahan antara PT. KHL dengan Masyarakat Adat Agabag. Keempat, Dalam waktu dekat ini, DPRD Nunukan akan kembali mengagendakan pembahasan masalah sengketa lahan Masyarakat Adat dengan mengundang pihak pihak terkait yakni, Pemerintah Daerah, PT. KHL dan Masyarakat Adat Agabag.

Peristiwa ini terjadi di sejumlah desa dikecamatan Sebuku, Perusahaan mengkriminalkan masyarakat Adat didesa Sujau, Desa Lulu, Desa Bebanas, Desa Tetaban dan desa Malasu Baru, dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perkebunan Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 107 huruf (a) (d). Namun berdasarkan keterangan masyarakat setempat, bahwa tindakan yang dilakukan terhadap 17 orang disejumlah desa itu bukan kasus kriminal, mereka mengambil buah diatas lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai sebelum PT. KHL berdiri di Kabupaten Nunukan.

Menyikapi persoalan ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Agabag mengatakan, lahan yang dimaksud sejak dari dulu masyarakat adat kuasai bahkan sebelum Indonesia merdeka, lahan tersebut memiliki nilai historis dimana Negara mengakui dan menghormati adat istiadat masyarakat setempat.

“ Sebelum Indonesia merdeka, desa ini sudah ada, lahan tersebut adalah warisan leluhur untuk para generasinya yang terus dijaga dan dilestarikan masyarakat adat, namun karena keberadaan Investor dengan izin dari Pemerintah justru tidak memihak kepada masyarakat,” tegas Alson dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. (adv)

#Pubdokdprdnnk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *