Aksi Pencurian Aidil Akhirnya Ketahuan, Telah Diamankan di Polres

NUNUKAN – Dalam kurun Desember 2020 dan Januari 2021, marak terjadi tindakan pencurian (curat) dengan modus yang hampir sama, yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Daerah yang dianggap rawan yakni seputaran Jalan Pesantren Hidayatullah sampai dengan Jalan Ujang Dewa Sedadap.

Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi SH mengatakan, pelaku rata rata menyasar barang berharga berupa barang elektronik yg mudah dibawa antara lain hp, laptop dan juga uang tunai. dari kejadian yang berulang korban pun melaporkan ke piket siaga Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Kota Nunukan. Koordinasi intensif dengan unit Reskrim dan Polsek Kota dilakukan guna percepat upaya pengungkapan.

“Laporan lansung ditindaklanjuti dengan serangkaian giat penyelidikan dilakukan Reskrim Polres Nunukan dan Poksek Kota Nunukan,” kata M. Karyadi

Beberapa pelapor yang mendatangi Kantor Polsek Kota maupun Piket Reskrim Polres Nunukan, Mansur mengalami kerugian sekira Rp 8.270.000 beralamat di Jalan Pesantren Hidayatullah kejadian pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 04.30 wita. Selanjutnya, Drs. Yermia mengalami kerugian Rp. 4.500.000 dengan kejdian di Jalan Pesantren Hidayatullah RT. 07 pada Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 03.00 wita. Pelapor Rahmanudin rugi Rp. 4.000.000 di TKP yang sama kejdian pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wita. Ada juga kejadia di Kantor UPTD Dinas Pendidikan yang melapor Yohanes Katia mengalami kerugian Rp. 3.500.000 kejadian di Ujang Dewa Sedadap pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wita.

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengerucut dan mengarah kepada seorang residivis kasus curat yang baru bebas pada November 2020 Karena mendapatkan asimilasi covid19. Dugaan pelaku adalah Aidil Alias Gondrong Alias Acok (33). Ia memang selama ini tidak bekerja. Selama aksinya ia bersama RD yang kini dalam pengejaran.

Hasil dari curat dilakukan diamankan barang bukti 5 Unit Hp, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, Uang tunai Rp 371.000 dan 1 buah tas perempuan. Ia diamanakan pada Jumat 29 Januari 2021 di sebuah rumah persembunyian di kebun dekat Perumahan Jalan Lingkar. Dari rumah tersebur ditemukan banyak barang yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku diantaranya laptop, hp dan uang tunai. Selanjutnya barang dicocokan dengan laporan yang ada dan benar barang tersebut merupakan BB dari 4 TKP curat.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian berdua bersama dengan satu org temannya RD yang hgga saat ini masih dalam pencarian. RD diketahui sebagai eks deportan dari Malaysia pada pertengahan tahun 2020,” ujarnya.

Ia mengakui dalam melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban dengan alat seadanya yang ada di sekitar TKP kemudian masuk ke dalam rumah korban. Usai mendapatkan barang hasil kejahatan, barang tersebut di endapkan terlebih dahulu sembari melihat situasi. Sementara uang tunai di bagi berdua. Dari hasil pengembangan TKP yang lain terungkap lagi di Jalan Tanjung Nunukan Barat sebanyak 1 TKP, Jalan P. Hidayatullah sebanyak 2 TKP dan Jalan Selisun Gadis II sebanyak 1 TKP. Korban pada TKP tersebut diatas belum melaporkan kejadian pencurian yang mereka alami. Barang milik korban diamankan berdasarkan 4 TKP tersebut berupa hp sebanyak 4 unit.

“Selain itu turut diamankan hp yang dikuasai oleh pelaku dan tidak jelas asal usulnya, yakni sebanyak 5 unit. Barang barang tersebut saat ini kami amankan di Mako Polres Nunukan sebagai bahan pengembangan perkara lebih lanjut,” pungkasnya. (nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *