NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan pengedar sabu di Latif Sheva alias Latif (21) merupakan warga Balikpapan Kalimantan Timur beralamat di Jalan Jend.Sudirman RT 39 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan. Pada Hari Minggu 31 Januari 2021, sekira pukul 09.30 Wita di Jalan Pelabuhan Kelas III Sei. Nyamuk Desa Sei Pancang Kecmatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan, dari tangan Latif ada sepuluh bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto ± 514,8 gram. Selain itu diamankan barang bukti satu buah handphone merek oppo warna merah hitam.
“Ada juga uang tunai Rp. 427.000 diamankan dan satu buah termos warna biru ukuran sedang,” kata M. Karyadi.
Ia menjelaskan, pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi, bahwa pada Minggu 31 Januari 2021 akan tiba seorang laki-laki yang diduga membawa menguasai memiliki narkotika golongan satu jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Pers Unit Reskrim melaksanakan koordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan. Setelah dilakukan koordinasi, Sat Reskoba Polres Nunukan bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
Sekira Pukul 09.00 wita, anggota Sat Reskoba Polres Nunukan dgn Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang berjalan keluar dengan di bonceng tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.
Adapun saat itu sepeda motor yang di tumpangi oleh laki-laki yang di duga membawa narkotika golongan satu jenis sabu tersebut menuju ke arah Sungai Pancang Sebatik Utara. Pers Unit Reskrim dan Pers Sat Reskoba Polres Nunukan masih terus melaksanakan pembuntutan terhadap target, dan setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama dengan Pers Sat Reskoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan pada barang bawaan laki-laki tersebut di dapati 10 bungkus plastik transparan dengan berbeda ukuran yang di tempelkan di dalam sela-sela termos yang di bawa saat itu.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut dan dilakukan introgasi awal, didapati bahwa adapun barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal. Saat ini sedang berada di Lapas Balikpapan Kalimantan Timur dan adapun selanjutnya barang tersebut akan di tujukan ke orang yang juga tidak ia kenali yang juga saat ini berada di Lapas Gowa Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, sekira pukul 09.30 wita Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Pers Sat Reskoba Polres Nunukan membawa pelaku ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, namun pada saat di perjalanan, pelaku memukul petugas dan melarikan diri sehingga oleh petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka .
“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (nal)





