SEBATIK – Pengungkapan kasus narkona jenis sabu dengan berat 21,2 gram oleh unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dengan Satgas Marinir pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 22.00 wita di Jalan TVRI RT.08 Desa Sungai Pancang Kecamatab Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan bahwa telah diamankan pelaku narkotika jenis sabu H alias O (37) merupakan warga Jalan Ahmad Yani RT. 08 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Dengan barang bukti (BB) satu bungkus ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika Gol satu jenis sabu dengan berat bruto ± 21,2 gram.
“Selain itu diamankan, satu buah dompet kecil warna hitam abu-abu, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hijau hitam, satu buah handpone merk G-Plus warna hitam dan satu buah amplop warna putih,” kata M. Karyadi.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula hari Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita. Anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Satgas Marinir melakukan kordinasi dengan Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran. Personil Polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara untuk melaksanakan pengejaran. Sekitar pukul 21.50 wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir mencoba mendekati dan memberhentikan laki-laki tersebut. Namun laki-laki tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sedang digunakan.
Sekira Pukul 22.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan barang yang di duga narkotika golongan I jenis sabu di Jalan TVRI RT. 08 Desa Sungai Pancang Kecamatab Sebatik Utara, tepatnya pendakian menuju Radio RRI.
“Tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka bersama barang bukti. Pasal dipersangkakan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (nal)





