Pencairan Tahap I Digunakan Untuk BLT DD Rp 600 Per KK

Sesuai arahan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 , bagi desa yang sudah disalurkan dana desa (DD) tahap satu dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa, maka diprioritaskan untuk realisasi bantuan langsung tunai (BLT) DD.

Kepala Seksi (Kasi) Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas DPMD Nunukan, Feri Wahyudi, S.Sos mengatakan, sebagian besar desa yang sudah tersalurkan DD tahap satu. Untuk sekarang sedang melakukan agenda perubahan APbdes untuk mengakomodir anggaran BLT DD yang diposkan pada bidang penanggungulangan bencana. Kegiatan penanggungulangan keadaan mendesak, karena arahan BLT DD baru muncul pada pertengahan April. Dengan terbitnya Permendes 6/2020 beserta surat dari Kemendes sebagai penguatan,

“Pemerintah Kabupaten Nunukan juga sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh Camat dan Kepala Desa sebagai bentuk penguatan dukungan atas kebijakan nasional terhadap DD ini,” kata Feri Wahyudi.

Dia menjelaskan, untuk Kabupaten Nunukan , dari 232 Desa, sudah 160 Desa yang tersalurkan dana desa tahap satu . Sebagian besar yang belum mengajukan berkas persyaratan penyaluran DD tahap satu. Salah satu persyaratan utama adalah Peraturan Desa tentang APBdes.

“Desa-Desa di wilayah Krayan yang saat ini terkendala dengan transport dan juga kendala akses internet serta ketersediaan energi listrik,” ujarnya. (adv/pemkab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *