Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, meluncurkan bantuan terhadap warga yang terdampak covid 19. Melalui jaring pengaman sosial Kabupaten Nunukan beruapa voucher Rp 600 per kepala keluarga (KK). Bantuan tersebut hanya berlaku di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri mengatakan, untuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat ada banyak skema, seperti bantuan PKH, BPNT serta bantuan lainnya yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk bantuan voucher Rp 600 adalah orang-orang yang tidak masuk data bantuan DTKS,” kata Hasan Basri.
Ia menjelaskan, untuk voucher Rp 600 hanya berlaku untuk wilayah Pulau Nunukan yakni dua kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Untuk diluar Pulau Nunukan dapat menggunakan dana desa, namun hingga saat ini bantuan melalui dana desa belum dilakukan, sehingga teknisnya apakah sama dengan di Nunukan menggunakan voucher dengan jumlah yang sama yakni Rp 600 per KK.
Menurutnya, bantuan voucher Rp 600 dilakukan di Nunukan dulu karena sudah ada yang terdampak akibat covid 19 ini. Karena di Nunukan ini tidak seperti kecamatan lain memiliki desa dan ada dana desa yang dapat disalurkan untuk bantuan. Namun saat ini instansi yang ditugaskan di desa masih melakukan pendataan hingga saat ini.
“Untuk mempercepat bantuan turun maka telah disalurkan voucher Rp 600 hari ini sudah terbagi 237 KK di Nunukan dan Nunukan Selatan,” ujarnya. (adv/humaspemkab)





