Tarakan : Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau, Selasa (29/01/2019).
Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Bahwa ada pengiriman sabu melalui Pulau Sebatik. Setelah dilakukan pengintaian dirumah target sekira 23.00 wita di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan dan dilakukan pengeledahan dirumah target didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 kg. Setelah dikakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, salah satu tabung gas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 kg.
“Ikut diamankan 2 orang tersangka, A (31) dan R (45),” kata Komandan Lantamal XIII, Laksamada Pertama TNI Judijanto.

Selain itu Tim Gabungan ikut melakukan pengerebekan di sebuah kamar di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Didapati seorang kurir narkoba RG (21) membawa sabu 300 gram yang dibagi menjadi 6 paket.
Dari pengagalan penyelundupan sabu yang dilakukan BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Total sebanyak 6,7 kg. Barang bukti dan tersangka telah diamankan. Hukuman yang dikenakan kepada tersangka sesuai dengan ketentua hukum yang berlaku. Para tersangka akan dijerat oasal 144 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1). Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumuru hidup. (admin)






