NUNUKAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan Hamsing, S.Pi., menegaskan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan landasan aturan yang jelas dan menyeluruh agar seluruh aset daerah dapat tercatat, terawat, dimanfaatkan secara optimal, serta terhindar dari risiko hilang atau terbengkalai — pernyataan itu disampaikan saat memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/2026).
“Aset daerah tidak hanya berupa barang inventaris pemerintah. Tanah, bangunan, kendaraan, serta fasilitas lainnya merupakan kekayaan daerah yang harus tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan,” ujar Hamsing dalam pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, data aset yang akurat dan lengkap menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk menentukan pemanfaatan yang tepat mulai dari kebutuhan gedung sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga, hingga sarana umum lainnya yang dibutuhkan warga.
Lebih dari sekadar pencatatan, aturan ini bertujuan menutup celah yang dapat menyebabkan kerugian daerah. Tanpa pedoman yang jelas, aset berisiko tidak tercatat, terbengkalai, hilang, atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Raperda ini mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan aset: mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga tahap penghapusan.
“Aturan pengelolaan BMD juga dapat mengurangi risiko aset hilang, tidak tercatat, terbengkalai, atau digunakan tanpa dasar yang jelas,” tegas Hamsing.
Dari sisi keuangan, pengelolaan BMD yang rapi juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seluruh barang yang diperoleh dari belanja daerah harus tercatat dengan baik agar setiap penggunaan anggaran dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, aset tertentu dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah, selama tetap berpegang pada ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Rapat pembahasan ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., dan Triwahyuni. Pemerintah daerah diwakili Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., beserta Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.
Melalui penyelesaian Raperda ini, Bapemperda DPRD Nunukan mengarahkan pengelolaan BMD pada prinsip pencatatan yang tertib, pemanfaatan yang tepat sasaran, serta pertanggungjawaban yang transparan. Pengelolaan aset yang terukur diharapkan menjadi fondasi kuat pemerintah daerah dalam merencanakan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Nunukan. (Adv)





