TARAKAN – Kabar gembira menghampiri para petani kelapa sawit di Kalimantan Utara. Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Periode I Agustus 2026 menghasilkan angka yang menggembirakan, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.402,26 per kilogram untuk kategori tanaman berumur 10 hingga 20 tahun. Rapat berlangsung di Hotel Padma, Tarakan, pada Selasa (4/8/26).
Di balik penetapan harga yang terlihat menguntungkan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyampaikan sorotan tajam sekaligus pengingat penting. Ia menegaskan agar angka resmi yang telah disepakati tidak sekadar menjadi tulisan manis di atas kertas, melainkan benar-benar turun dan dirasakan langsung oleh para petani di lapangan.
“Yang harus jadi perhatian kita bukan cuma berapa angka harga yang ditetapkan, tapi apakah prosesnya transparan dan harganya benar-benar diterima petani. Jangan sampai harga resmi bagus di atas kertas, tapi beda cerita begitu petani menjual hasil kebunnya,” tegas Nasir seusai rapat.
Rapat penetapan harga tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Kepala Bidang Perkebunan Muhtari, perwakilan perusahaan kelapa sawit, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Dalam pertemuan disepakati harga minyak sawit mentah atau CPO sebesar Rp14.924,82 per kg, harga inti sawit (kernel) Rp12.939,88 per kg, dengan Indeks K tercatat sebesar 87,53 persen.
Bagi pekebun mitra plasma, harga TBS dipatok bertahap: mulai Rp2.952,12 per kg untuk tanaman berumur 3 tahun, hingga mencapai puncak Rp3.402,26 per kg untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Penetapan harga ini berlaku efektif untuk masa penjualan 1 hingga 15 Agustus 2026. Sementara untuk pekebun mitra swadaya, harga didasarkan pada komposisi varietas: pohon 100 persen varietas Tenera dihargai Rp3.110,93 per kg, sedangkan komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura ditetapkan sebesar Rp2.983,61 per kg.
Menanggapi rincian tersebut, Nasir meminta DPKP Kaltara memperketat pengawasan di tingkat pabrik pengolahan. Ia juga mendesak perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk terbuka dan transparan mengenai komponen pembentuk harga, meliputi data penjualan CPO, kernel, hingga angka rendemen. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat posisi tawar petani, khususnya petani swadaya, masih tergolong lemah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, harga yang ditetapkan merupakan harga di tingkat pabrik yang berlaku bagi pekebun mitra. Oleh karenanya, penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan pola kemitraan yang sehat harus terus didorong dan diperkuat.
“Perusahaan tentu harus tetap sehat dan untung, tapi petani juga wajib sejahtera. Jangan sampai keuntungan industri dibangun dengan menekan harga di tingkat pekebun. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan ini,” imbau Nasir.
Ia berharap kesepakatan harga TBS ini segera disosialisasikan secara luas dan dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
“Petani sawit adalah urat nadi ekonomi Kaltara. Kalau harga TBS sehat dan petani dapat haknya secara adil, daya beli masyarakat naik dan ekonomi daerah bergerak. Kuncinya satu: kawal kesepakatan ini dari meja rapat sampai ke pintu pabrik,” pungkas Muhammad Nasir menutup pernyataannya. (Adv)





