Jawaban Pemerintah Terhadap Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Rapat paripurna Ke-4 masa persidangan ll Tahun sidang 2022-2023, Jawaban Pemda atas pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap perubahan perda No.16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, S,E dan Burhanuddin, S.HI, MM.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan.

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan melalui Asisten I Pemerintah Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST dalam Rapat paripurna Ke-4 masa persidangan ll Tahun sidang 2022-2023, Jawaban Pemda atas pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap perubahan perda No.16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nunukan atas pemandangan umum yang telah disampaikan kepada rapat ketiga masa sidang kedua yang dilaksanakan pada hari,” kata Abdul Munir, dalam rapat sidang paripurna, Selasa (28/03/2023).

Lanjut Munir, untuk itu dengan demikian kami haturkan ucapan terima kasih atas apresiasi yang tinggi serta penerimaan terhadap perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah untuk itu izinkan kami memberikan tanggapan dan jawaban permintaan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *