NUNUKAN – Sesuai surat Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid yang dikeluarkan pada 15 Juli 2021 kepada Camat, Lurah, Kades dan RT yang berisikan imbauan kepada masyarakat. Terutama terkait pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam isi surat tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan memperhatikan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nunukan.
Untuk itu, menghimbau Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Nunukan agar mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat yang beragama Islam di wilayah kerja masing-masing. Pertama, menghimbau masyarakat di lingkungannya agar melaksanakan Sholat Sunnah Idul Adha 1442 H/2021 M di rumah masing-masing baik perorangan maupun berjamaah bersama keluarga inti.
Kedua, tidak melakukan Silaturahmi dari rumah ke rumah guna menghindari kerumunan, kecuali keluarga inti, ketiga tidak melaksanakan Takbir Keliling, keempat penyembelihan Hewan Qurban hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau Panitia Qurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.
“Warga yang berhak menerima Qurban untuk menunggu di rumah karena, pendistribusian akan dilakukan langsung oleh Panitia Qurban. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pesan Hj. Asmin Laura dalam surat imbauannya. (nal)





