KALTARA – Pengumuman usulan pengangkatan berdasarkan rapat pleno dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara tahun 2021. Rapat yang dilaksanakan Selasa (26/01/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Norhayati Andris, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DRD Provinsi Kalimantan Utara Pasal 6 huruf e. DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Menurutnya, pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri dan Pada Pasal 79 ayat (1). Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah menyatakan Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD. Dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Tugas pokok kami selaku Pimpinan DPRD adalah Sesuai peraturan dan perundang undangan di atas, saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, pada rapat paripurna hari ini secara resmi mengumumkan, usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021, dimana masa jabatan akan berakhir pada tanggal 12 Februari 2021,” kata Norhayati Andris
Sebagai anggota DPRD Prov. kaltara akan menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kalimantan Utara Nomor : 170/03 /Kpts.PIMP.DPRD/I/2021 usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan 2016-2021 dengan melampirkan berita acara DPRD. Risalah rapat paripurna dengan demikian kami telah melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan pada hari ini sampailah kita pada usulan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Utara. (adv)
Sumber:dprdprovkaltara





