DPRD Gelar Rapat Paripurna Penggantian Wakil Ketua

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengumumkan penggantin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan yakni H. Irwan Sabri, SE yang diketahui mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu. H. Irwan Sabri akan digantikan oleh Saleh, SE yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan.

Penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan telah diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/1/2021) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD, Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Burhanuddin SH.I.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa mengatakan, bahwa dasar PAW tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (2) undang-undang (uu) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan, bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota berasal dari partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak.

“PAW telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2, menyatakan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” kata Hj. Rahma Leppa.

Lanjut dia, dengan memperhatikan SK DPP Partai Demokrat nomor : 348/SK/DPP.PD/XII/2020 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, maka DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan Saleh SE sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan menggantikan H. Irwan Sabri SE masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat. Telah disampaikan melalui surat keputusan DPRD Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan masa jabatan 2019-2024 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan. Disaksikan para anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang hadir. *bri

Penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan telah diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/1/2021) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD, Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Burhanuddin SH.I.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa mengatakan, bahwa dasar PAW tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (2) undang-undang (uu) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan, bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota berasal dari partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak.

“PAW telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2, menyatakan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” kata Hj. Rahma Leppa.

Lanjut dia, dengan memperhatikan SK DPP Partai Demokrat nomor : 348/SK/DPP.PD/XII/2020 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, maka DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan Saleh SE sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan menggantikan H. Irwan Sabri SE masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat. Telah disampaikan melalui surat keputusan DPRD Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan masa jabatan 2019-2024 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan. Disaksikan para anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang hadir. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *