Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang III Tahun 2020, tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan, Selasa (21/7) diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

Dalam Rapat Paripurna, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura memaparkan proyeksi APBD Kabupaten Nnunukan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.074 Triliun. Anggaran ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Daerah.

“PAD yang diproyeksikan sebesar Rp. 91.746 Milyar itu, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 14.292 Milyar, retribusi daerah sebesar Rp 3.773 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5.100 Milyar dan pendapatan lain lain sebesar Rp 68.580 Milyar,” kata Hj. Asmin Laura.

Selain komposisi tersebut, juga terdapat estimasi pendapatan transfer daerah untuk tahun 2021, adapun pendapatan transfer ini berasal dari penerimaan Transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah, meliputi; Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 924.990 Milyar dan Transfer antar daerah sebesar Rp 54.488 Milyar.

Terkait dengan belanja daerah yang merupakan bagian dari proyeksi APBD 2021 tersebut, meliputi ; Belanja Operasional Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Belanja Transfer dan Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 1.089 Triliun. Adapun Komposisi Belanja Operasional Daerah ini terdiri dari Belanja Pegawai Rp 402.825 Milyar, Belanja Barang dan Jasa Rp 229.512 Milyar, Belanja Subsidi Rp 9.171 Milyar, Belanja Hibah Rp 11.500 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial Rp 1.660 Milyar.

“Komposisi belanja modal dianggarkan sebesar Rp 150.017 milyar terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jaringan dan irigasi dan belanja aset tetap lainnya,” ujarnya.

Sementara, belanja tidak terduga sebesar Rp 15 Milyar, Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 270.132 Milyar dan Penerimaan Pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebsesar Rp 18.600 milyar, serta pengeluran pembiayaan sebesar Rp 3 milyar.

Keseluruhan proyeksi belanja ini nantinya memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019. Kedua peraturan tersebut yang akan pemerintah daerah jadikan pedoman baru untuk menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan dan pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju “ Single Code Base” yang digunakan menusun perencanaan, penganggaran, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan dan sebagai tujuan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan utama Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap belanja daerah tahun anggaran 2021 di prioritaskan pada penyelesaian utang, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasca pandemic covid 19 dan sejumlah program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Nunukan.

“ Kami berharap, dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk pembahasan rancangan anggaran dan belanja daerah tahun 2021,” pesannya. (lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *