Sejak adanya wabah covid 19 pemerintah Malaysia tidak pernah melakukan deportasi ke Indonesia untuk wilayah Nunukan. Namun kali ini kembali dilakukan, sebanyak 325 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Tawau, Malaysia melewati Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (3/6/2020).
Kepala BP3TKI Nunukan Hotma Victor Sihombing mengatakan, untuk deportasi selama wabah covid ada, baru pertama kali pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap WNI yang telah menjalani masa hukuman. Namun sebelumnya telah pernah dilakukan pemulangan terhadap WNI, namum bukan status deportasi.
“Deportasi ini sebanyak 325 orang dari Tawau, Malaysia. Semua WNI telah menjalani masa hukuman dan telah dibebaskan oleh pemerjntah Malaysia,” kata Hotma Victor Sihombing.
WNI yang dideportasi ini tidak lagi ditampung di Nunukan, namun langsung diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing. Para deportan ini berasal dari berbagai daerah ada dari Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Timur dan NTB. Kesemua WNI dipulangkan menggunakan kapal laut KM Thalia menuju Pelabuhan Parepare. Selanjutnya saat tiba di Parepare akan disambut BP2MI Makassar untuk dibawa ke daerah asal.
Sebelum diberangkatkan menggunakan KM Thalia, para deportan telah menjalani pemeriksaan kesehatan baik di Tawau, Malaysia dan saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Seperti di Nunukan WNI dilakukan rapid tes sebelum diberangkat ke Pelabuhan Parepare.
Total keseluruhan deportan yang dipulangkan sebanyak 325 orang, tahap pertama sebanyak 244 orang. Untuk tujuan Sulawesi Selatan sejumlah 213 orang, NTT 21 orang, NTB 4 orang, Jawa timur 5 orang. Sementara tahap kedua diberangkatkan deportan sebanyak 81 orang yang memiliki tujuan akhir Kalimantan Timur. (lan)





