Bupati Perpanjang Masa Belajar Dirumah Bagi Peserta Didik

Sesuai surat edaran Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura nomor 107/338/Setda-Humpro/V/2020, tentang perpanjangan masa peserta didik belajar dari rumah TK/PAUD,SD/MI dan SMP/MTS dan kesetaraan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Disampaikan pertama, sebagai langkah mengurangi dan mencegah dan memutus penyebaran covid 19, maka proses belajar dari rumah (BDR) satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS dan kesetaraan se Kabupaten Nunukan diperpanjang pelaksanaannya dari 2 Juni hingga 20 Juni 2020. Dirincikan, pada 2 Juni hingga 3 Juni 2020 belajar dari rumah, pada 4 Juni hingga 11 Juni 2020 penilaian akhir semester dilaksanakan dari rumah melalui daring atau jasa kurir bagi daerah yang kesulitan dengan akses internet. Dilanjut 12 Juni hingga 18 Juni 2020 belajar dari rumah, setelah itu pada 19 Juni hingga 20 Juni 2020 pembagian rapot melalui email, whatsaap oleh wali kelas ke peserta didik.

“Belajar dari rumah dapat memilih pendekatan daring atau lurung sesuai dengan ketersedian dan kesiapan sarana dan prasarana,” kata Hj. Asmin Laura.

Sedangkan untuk para guru dapat memanfaatkan media atau sumber pembelajaran jarak jauh menggunakan laptop atau aplikasi pembelejaran daring. Untuk pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan bahan ajar yang ada dilingkungannya. Guru tetap memantau pembelajaran dengan menggunakan aplikasi lainnya.

Sedangkan orangtua/wali murid tetap melakukan pengawasan kepada putra atau putrinya selama belajar dari rumah, menjaga kesehatan dan mengkonsumsi makanan bergizi dan tetap mengikuti protokeler kesehatan. (lan/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *