Tidak Ada Kriteria Khusus Untuk Penerima Voucher 600, Tergantung yang Mendata RT dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai melakukan pendataan untuk penerima bantuan jaring pengaman sosial atau kerap disebut voucher Rp 600. Bantuan tersebut bersumber dari APBD yang telah disiapkan Pemkab Nunukan sebesar Rp 40 miliar untuk masyarakat yang tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Penerima bantuan jaring sosial atau voucher Rp 600 tidak memiliki kriteria khusus, warga yang berhak menerima voucher Rp 600 adalah warga yang tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, agar tidak ada tumpang tindih penerima bantuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Tim Jaring Pengaman Sosial Kabupaten Nunukan, Awalludin, S.AP bahwa, bantuan voucher dari Pemda Nunukan ini, untuk warga yang terdampak covid 19 yang tidak terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk tahap pertama jumlah calon penerima 237 datanya dari pendamping PKH di lapangan, untuk selanjutnya di data dari RT dan kelurahan,” kata Awalludin melalui pesan singkat Whatsaap, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, pendataan dilakukan berdasarkan norma-norma yang ditentukan. Pendataan akan selesai pada Minggu ini yang dilakukan Ketua RT hingga kelurahan. Terkait yang ingin mempertanyakan program ini harus dapat menyebutkan identitas nama dan dari mana asalnya.

“Penerima bantuan voucher 600 adalah warga yang terdampak Covid 19,” ujarnya. (Admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *