Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas TA 2025 Oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD bagi Puskesmas di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu (4/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026) bertempat di Ruang Diklat BKPSDM Kabupaten Nunukan.

Kegiatan pendampingan ini dilatarbelakangi oleh transformasi Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun sekaligus menuntut peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Setelah berakhirnya siklus anggaran Tahun 2025, seluruh UPT BLUD Puskesmas di Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan yang akurat, konsolidatif, dan tepat waktu. Dalam praktiknya, proses penyusunan laporan keuangan sering menghadapi berbagai tantangan teknis, seperti sinkronisasi data pendapatan dan belanja, penatausahaan aset, hingga penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang informatif dan sesuai standar audit.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kegiatan pendampingan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan serta tim ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia selaku pendamping e-BLUD selama tahun 2025.

Sebanyak 75 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari Pejabat Keuangan Puskesmas BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Tim Keuangan Dinas Kesehatan P2KB, serta Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Nunukan. Seluruh peserta diwajibkan hadir guna memastikan keseragaman pemahaman dan penyelarasan data keuangan antar unit.

Materi pendampingan meliputi overview laporan keuangan BLUD, review penatausahaan keuangan tahun 2025, rekonsiliasi pendapatan dan belanja, penyusunan Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), penyusunan Neraca dan CaLK, serta simulasi dan praktik input data laporan keuangan.

Sekretaris Dinkes P2KB, Sabaruddin, S.K.M., M.Kes menyampaikan harapannya agar peserta aktif, memahami dan tentu menerapkan prinsip-prinsip dan teknis pelaporan BLUD sehingga penerapan Laporan Keuangan BLUD bisa akuntabel tanpa menghilangkan unsur fleksibiltasnya.

“Diharapkan juga kedepannya pengelola BLUD Puskesmas lebih aware terhadap pelaporan baik keuangan dan terkhusus aset. Dikarenakan pelaporan aset selalu jadi kendala selesainya Laporan Keuangan,”pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *