NUNUKAN – Bertempat di Aula Pertemuan Gedung Gadis I, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si menyerahkan Sertipikat Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan kepada 20 orang pembudidaya yang berada di Kab. Nunukan, Selasa (14/12).
Acara ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kab. Nunukan melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan Kementerian ATR BPN. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nunukan, Perwakilan dari Kantor BPN Nunukan, Penyuluh Perikanan, dan Ketua Kelompok Nelayan yang berada di Kab. Nunukan.
Badan Pertanahan Nasional Nunukan Menyampaikan bahwa untuk program sertipikat tanah Pembudidaya Ikan merupakan bagian dari kegiatan dari Kementerian BPN dan ATR RI. Untuk tahun anggaran 2021 yang di targetkan ke Kantor Pertanahan Nasional Kab. Nunukan sebanyak 170 sertifikat, 150 sertifikat dari sektor UMKM dan 20 sertifikat dari sektor Perikanan.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupat Nunukan H. Hanafiah mengapresiasi program sertifikasi hak atas tanah pembudidayaan ikan ini.
Hanafiah juga berpesan kepada para pembudidaya ikan Yang lahannya telah disertifikasi.
“Kepada pembudidaya ikan yang lahannya telah disertifikasi agar semakin bersemangat dalam mengelola usahanya. Kalaupun harus dijadikan agunan di BANK, gunakan secara bijak, dengan hitung-hitungan yang matang, sehingga bantuan modal usaha yang diberikan oleh BANK dapat digunakan dengan baik dan benar-benar bermanfaat untuk usahanya. Jangan sampai pinjaman dari BANK digunakan untuk keperluan yang tidak produktif, yang justru akan menimbulkan masalah dibelakang hari.” ujarnya.
Diakhir sambutannya Hanafiah memberi ucapan selamat kepada para penerima sertipikat dan berharap semoga program ini akan terus berjalan, sehingga semakin banyak nelayan dan pembudidaya ikan di Kab. Nunukan bisa merasakan manfaatnya. (adv/Tim Liputan)





