RDP DPRD Kaltara: Kawal Jalan Swadaya Desa Atap Sembakung–Tana Tidung, Buka Akses dan Atasi Banjir Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Swadaya Desa Atap dan OPD terkait, Selasa (28/7/26), menyepakati langkah survei teknis dan pengusulan pendanaan untuk jalan penghubung Sembakung–Tana Tidung yang telah dibangun warga secara mandiri guna lepas dari isolasi dan ancaman banjir tahunan.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dengan kehadiran Ketua DPRD H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Pertemuan difokuskan pada percepatan pembangunan jalan poros penghubung serta pengembangan potensi wilayah perbatasan yang kerap terganggu dampak banjir kiriman setiap tahunnya.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi sekaligus laporan nyata di lapangan: masyarakat telah merintis pembagian badan jalan sepanjang 11,5 kilometer secara swadaya dari total rute 19,5 kilometer sebagai akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung. Jalan ini dinilai sangat strategis untuk mengakhiri keterisolasian wilayah, membuka kawasan pemukiman baru yang aman dari genangan banjir, mendukung program transmigrasi lokal, serta menunjang pengembangan lahan pertanian bagi 11 kelompok tani yang berusaha di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi dan upaya nyata warga, DPRD bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menetapkan sejumlah langkah konkret dan terukur. Dinas PUPR-Perkim akan segera turun melakukan survei lapangan serta menyusun dokumen teknis kesiapan sebagai dasar resmi pengusulan pembangunan. Penanganan badan jalan dan pengerasan pendekat akan diupayakan masuk dalam skema APBD Perubahan maupun pendanaan pemerintah pusat.

Sementara itu, Dinas Kehutanan siap memfasilitasi skema Perhutanan Sosial bagi warga, mengingat sebagian wilayah masih berstatus Hutan Produksi, guna memberikan kepastian hukum pengelolaan lahan pertanian. DPRD juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan melengkapi administrasi untuk penerbitan Surat Keputusan Pencadangan Lahan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta memastikan seluruh kelompok tani terdaftar resmi agar dapat mengakses program dan bantuan pemerintah.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmen akan terus mengawal seluruh tahapan proses pembangunan infrastruktur perbatasan ini. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat ketahanan wilayah perbatasan, mendorong pemerataan pembangunan, dan akhirnya meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat Desa Atap dan sekitarnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *