Sosialisasi Raperda Koperasi dan Usaha Kecil di Nunukan Timur: Buka Akses Perizinan, Pasar, dan Perlindungan agar Usaha Lokal Naik Kelas

NUNUKAN – Anggota DPRD Kaltara Fraksi PKS Muhammad Nasir gelar sosialisasi Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/26), hadirkan 150 warga dan pelaku usaha sambil paparkan kemudahan layanan perizinan, alokasi pasar khusus, serta prioritas pengadaan pemerintah untuk dorong ekonomi lokal tumbuh berdaya saing.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah penting agar masyarakat memahami secara utuh arah kebijakan yang direncanakan, sekaligus membuka ruang penyerapan masukan dan aspirasi langsung dari pelaku usaha sebelum rancangan peraturan disahkan. Muhammad Nasir menegaskan bahwa sektor koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung ekonomi rakyat dan pencipta lapangan kerja terbesar di wilayah, sehingga regulasi ini disusun untuk menjamin usaha tidak hanya mampu bertahan, tetapi bisa berkembang pesat dan naik kelas secara berkelanjutan.

“Kita ingin koperasi dan usaha kecil di Kaltara tidak hanya mampu bertahan, tetapi berkembang dan naik kelas. Karena sektor inilah yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat dan pencipta lapangan kerja,” ujar Nasir dalam penyampaiannya.

Raperda ini menjawab berbagai kendala yang selama ini sering dikeluhkan pelaku usaha, mencakup kemudahan perizinan, akses pembiayaan dan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan pemasaran, digitalisasi usaha, hingga pembangunan kemitraan usaha yang sehat. Khusus pada layanan perizinan, diatur fasilitasi akses sistem OSS bagi seluruh wilayah, termasuk layanan OSS keliling, mobil layanan publik, pendampingan lewat kepala desa, dan penyediaan titik akses internet di wilayah yang termasuk daerah blank spot jaringan.

Salah satu poin unggulan dan menjadi keberpihakan nyata terhadap akses pasar adalah ketentuan penyediaan ruang promosi dan tempat usaha minimal 30 persen di kawasan komersial dan fasilitas infrastruktur publik. Selain itu, pemerintah provinsi diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 40 persen nilai belanja pengadaan barang dan jasa untuk produk koperasi serta usaha kecil lokal yang memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.

“UMKM jangan hanya diberi pelatihan. Mereka juga harus dibantu mendapatkan pasar. Produk masyarakat lokal yang berkualitas harus mendapatkan ruang lebih besar, termasuk dalam belanja pemerintah,” tegasnya.

Regulasi ini juga disesuaikan dengan potensi khas wilayah Kabupaten Nunukan, dengan memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk unggulan daerah seperti beras Krayan, kelapa sawit, kakao, rumput laut, hasil perikanan tangkap, udang, kepiting, dan kerbau guna mendukung kelancaran ekspor dan peningkatan daya saing di pasar luas.

Tidak hanya berfokus pada pengembangan, Raperda juga memuat aspek perlindungan usaha yang kuat, meliputi layanan pendampingan dan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil, serta skema pemulihan usaha saat terjadi keadaan darurat melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi sarana usaha, dan bantuan permodalan yang disesuaikan kondisi.

Muhammad Nasir berharap setelah melalui tahap pembahasan dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah, aturan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi dapat dilaksanakan secara nyata dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas.

“Perda ini nantinya jangan berhenti sebagai dokumen hukum. Harus menjadi instrumen keberpihakan kepada ekonomi rakyat mempermudah usaha, membuka akses modal dan pasar, melindungi pelaku usaha serta mendorong produk lokal Kaltara semakin berdaya saing,” pungkas Muhammad Nasir. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *