Anggota DPRD Nunukan Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Konstituen di Daerah Pemilihan

NUNUKAN – Sebanyak 30 anggota DPRD Nunukan kembali ke daerah pemilihan masing-masing dalam Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung 15 hingga 20 Februari 2025.

Ketentuan masa reses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur masa sidang serta masa reses dalam setiap masa persidangan.

Selain itu, pelaksanaan reses DPRD juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan yang pelaksanaannya mencakup kegiatan di luar masa sidang.

Dalam mekanisme kerja legislatif, reses menjadi bagian dari konstitusional yang melekat pada fungsi perwakilan.

Anggota dewan tidak hanya bekerja di ruang sidang, melainkan juga hadir di tengah masyarakat sebagai penyalur kepentingan publik dan hasil penjaringan aspirasi selama reses kemudian dirangkum dalam laporan tertulis dan dibahas dalam rapat dewan.

Melalui reses, hubungan antara masyarakat dan wakilnya di lembaga legislatif terjalin secara langsung.

Warga dapat menyampaikan keluhan mengenai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Anggota dewan pun memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *