NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menggelar konsultasi ke DPRD Kota Balikpapan dan Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Kunjungan ini digelar untuk mendalami teknis penguatan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan agar memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang lebih tajam sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Kegiatan ini diikuti unsur pimpinan DPRD Nunukan bersama Ketua dan anggota Bapemperda, di antaranya Hamsing, S.Pi, Adama, Hasbi dan Karunia.
Anggota legislative Nnunukan berdiskusi langsung dengan jajaran DPRD di dua kota tersebut untuk membedah tata cara penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, hingga teknik perumusan norma agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, ST, M.I.Kom, menyampaikan bahwa raperda inisiatif DPRD memerlukan penajaman analisis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak mudah digugat.
“Kita studi bandingkan sejumlah raperda yang sudah lebih dulu dibahas dan diterapkan di Balikpapan maupun Samarinda. Dari situ kami bisa melihat bagaimana pola penyusunan, argumentasi akademik, hingga redaksional pasalnya,” ujar Arpiah.
Arpiah menjelaskan, penguatan konsepsi menjadi krusial karena raperda inisiatif lahir dari kebutuhan daerah yang berkembang cepat, tanpa kajian yang matang, regulasi berpotensi tidak menjawab persoalan di lapangan.
“Kami ingin setiap raperda berdiri di atas data yang kuat dan analisis yang komprehensif,” katanya.
Karena itu, konsultasi tersebut juga membahas sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mekanisme fasilitasi dari pemerintah provinsi, agar setiap rancangan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kebijakan strategis daerah.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menyampaikan bahwa penguatan konsepsi raperda merupakan bagian dari tanggung jawab dewan dalam membentuk regulasi yang berkualitas.
“Kami ingin produk hukum daerah tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga memberi dampak bagi masyarakat,” kata Hj. Andi Mariyati.
Menurut Andi Mariyati, pertukaran pengalaman dengan DPRD di Balikpapan dan Samarinda membuka wawasan terkait teknik penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), dimana konsultasi tersebut juga menyentuh pola pelibatan publik dan pemetaan kebutuhan hukum berbasis aspirasi masyarakat.
Dikonfirmasi, Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi, menyebut sebanyak lima raperda akan didalami pada tahun ini. Kelima raperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan menjelaskan, sejumlah raperda tersebut telah masuk dalam perencanaan, namun masih membutuhkan pengayaan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami perlu mengkaji lebih dalam, mengonsultasikan, lalu menganalisis setiap pasal agar selaras dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Hamsing.
Melalui kunjungan kerja ini, Bapemperda DPRD Nunukan ingin memastikan setiap raperda inisiatif memiliki fondasi akademik yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
DPRD Nunukan menargetkan proses legislasi berjalan tertib, terukur, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab dinamika pembangunan di wilayah perbatasan tersebut. (Adv)





