NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan secara simbolis menerima uang pemulihan keuangan daerah atas tunggakan pajak senilai Rp619.834.960,00.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (6/2/2026).
Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari tunggakan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa boga atau katering di wilayah Kabupaten Nunukan untuk periode Juni 2023.
Mewakili Kepala Bapenda Nunukan, Sekretaris Bapenda Heberli, SE, M.Si menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang telah aktif membantu Pemerintah Daerah, khususnya Bapenda, dalam upaya penagihan pajak daerah yang tertunggak.
Heberli menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
“Sebagaimana telah kita saksikan bersama, kerja sama yang terjalin ini berjalan dengan baik, khususnya dalam proses penagihan pajak tertunggak yang nilainya cukup besar. Dengan keterlibatan rekan-rekan dari Kejaksaan, upaya penagihan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Daerah, Heberli berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut dan ditingkatkan ke depannya demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)serta tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Nunukan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S. H mengatakanPemulihan keuangan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi JPN berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nunukan.
Bantuan hukum yang diberikan bersifat non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemulihan keuangan negara dari sektor pajak daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan terlaksananya pemulihan keuangan daerah di awal tahun 2026 ini, Tim JPN Kejaksaan Negeri Nunukan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Nunukan, guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)





