Pemerintah Kabupaten Nunukan Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan E-Monev dan E-SAKIP

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi pendampingan penginputan aplikasi E-Monev dan E-SAKIP sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE. bertempat di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (25/2/2026)

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menegaskan bahwa pemerintah dituntut menjalankan birokrasi yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja secara sistematis dan berorientasi pada hasil.

“Implementasi SAKIP harus didukung sistem digital yang terintegrasi, responsif, dan cerdas. Melalui aplikasi E-Monev dan E-SAKIP, kita dorong kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja agar lebih tepat proses dan tepat guna,” ujar Irwan.

Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang, Pemkab Nunukan menyelenggarakan pendampingan teknis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terhadap pemanfaatan aplikasi sebagai alat entry data sekaligus instrumen kerja dalam perencanaan kinerja, pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja pembangunan.

Bupati  Irwan juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan kinerja secara manual atau semi-digital, seperti inkonsistensi data, keterlambatan pelaporan, lemahnya integrasi antara sistem perencanaan dan evaluasi, serta kurangnya monitoring real-time. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada rendahnya kualitas pengambilan keputusan berbasis kinerja dan nilai evaluasi akuntabilitas instansi pemerintah.

“Dengan digitalisasi melalui E-Monev dan E-SAKIP, saya berharap manajemen kinerja instansi semakin meningkat, proses menjadi lebih cepat, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” katanya.

Irwan Sabri berharap kegiatan pendampingan menjadi forum informatif, edukatif, dan interaktif antara peserta dan narasumber, sekaligus sarana transfer pengetahuan dan informasi. Ia menekankan agar kesempatan tersebut dioptimalkan sebagai media belajar dan berbagi demi kemajuan bersama.

SAKIP sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP, serta PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelaporan Kinerja. Sementara itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Nunukan menegaskan komitmennya dalam memperkuat akuntabilitas dan kualitas kinerja perangkat daerah guna mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *