NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi memasuki babak baru dalam penguatan layanan metrologi legal. Hal ini ditandai dengan pemaparan permohonan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Unit Metrologi Legal (UML) oleh tim Balai Metrologi Legal (BMKL) Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang digelar di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Juni Mardiansyah. Dalam kesempatan itu, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Dr. Herosobroto, memaparkan sekaligus menyerahkan dokumen Sertifikat Penambahan Ruang Lingkup Pelayanan Tera dan Tera Ulang, khususnya untuk pengujian timbangan jembatan.
Sertifikat tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan akan menjadi dasar bagi Bidang Kemetrologian sebagai Unit Metrologi Legal (UML) di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan untuk memberikan layanan secara mandiri.
Penambahan ruang lingkup ini dinilai sangat strategis, mengingat Kabupaten Nunukan memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit. Dengan luas areal mencapai 33.111,30 hektare atau sekitar 83,9 persen dari total luas perkebunan sawit di Provinsi Kalimantan Utara, sektor ini melibatkan hampir 18.000 petani dengan produktivitas rata-rata 2 ton per hektare dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Saat ini tercatat sebanyak 35 pelaku usaha, baik perorangan maupun koperasi, bergerak di sektor kelapa sawit dengan kepemilikan timbangan jembatan berkapasitas 20 hingga 60 ton. Selama ini, keterbatasan layanan UML membuat proses tera dan tera ulang harus dilakukan melalui kerja sama dengan UML Kabupaten Bulungan.
Dengan adanya sertifikat kemampuan pelayanan tera dan tera ulang (SKKPTU) ini, layanan pengujian timbangan jembatan kini dapat dilakukan secara mandiri di Nunukan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.
Direktorat Metrologi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kapasitas UML di daerah, termasuk melalui bimbingan teknis secara intensif agar daerah mampu memberikan layanan secara optimal dan mandiri.
Selain penyerahan sertifikat, Kementerian Perdagangan turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong Kabupaten Nunukan menjadi Daerah Tertib Ukur. Rekomendasi tersebut dibagi dalam tiga tahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam jangka pendek, pemerintah daerah didorong untuk melengkapi sarana dan prasarana, termasuk pembangunan kantor dan laboratorium UML, melakukan pemetaan potensi alat ukur, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, penguatan anggaran dan pengembangan inovasi berbasis digital juga menjadi perhatian.
Untuk jangka menengah, fokus diarahkan pada intensifikasi penyuluhan dan pengawasan kemetrologian di seluruh wilayah, serta penetapan pasar-pasar sebagai Pasar Tertib Ukur.
Sementara dalam jangka panjang, Kabupaten Nunukan didorong untuk mempersiapkan diri menjadi Daerah Tertib Ukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Metrologi menegaskan bahwa keberadaan metrologi legal memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Menurutnya, keakuratan pengukuran menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bersifat semu.
“Metrologi legal menjadi garda terdepan dalam menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, melindungi konsumen dan pelaku usaha, serta mendorong terciptanya perdagangan yang jujur dan adil,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kemetrologian sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. (Adv)





