Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu – sabu dan miras ( minuman keras ) dengan berbagai jenis, di Lapangan Tribrata Polres Nunukan Jalan Bharatu Aldi Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, sekira pukul 10.00 wita Kamis (31/12/2020).
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar SIK mengatakan, dasar LP (Laporan Polisi) dan jumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu serta miras yang dimusnahkan. Pada 21 November 2020 barang bukti lima bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dengan berat bruto 15, 49 gram dengan Sukirno Riski alias Riski Bin Slamet.
“Ada juga pada 01 Desember 2020 dengan barang bukti tiga bungkus plastik berukuran berbeda bewarna transparan dengan berat bruto 125,25 gram dengan tersangka Muh. Adhan Abdullah bin Abdullah Pabe,” kata Saiful Anwar SIK.
Selanjutnya di Sebatik Timur pada 02 Desember 2020, dua bungkus plastik ukuran besar warna transparan dengan berat bruto 2.033,1 gram dengan tersangka Unsal bin Bara. Pada 06 Desember 2020 tiga bungkus plastik ukuran besar warna transparan dengan berat bruto 2.000 gram dengan tersangka Ahmad Syaiful bin Saidi. Terakhir pada 24 Desember 2020 satu bungkus plastik ukuran besar warna transparan dengan berat bruto 44,49 gram tersangka Muhammad Riswan alias Juan bin Hasan.
Sedangkan untuk miras dengan berbagai jenis dengan jumlah sebanyak 1.638 botol yang dimusnahkan. merupakan hasil dari tangkapan Unit Resrkim, dan Resnarkoba dengan tujuan agar tidak adanya kegiatan pesta miras / mabuk – mabukan tang dilakukan oleh masyarakat Nunukan dalam menyambut malam pergantian tahun baru. (nal)





