Polres Nunukan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20,592,55 gram atau sekira 20 kg, dengan jumlah delapan laporan polisi. Dimusnahkan di Mako Polres Nunukan, Senin (9/12/2019).
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Sabu yang dimusnahkan merupakan dari delapan laporan polisi.
“Jumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, mencapai 20 kg,” kata AKBP Teguh Triwantoro, SIK,MH.
Dari delapan laporan polisi, laporan pertama lima ukuran plastik transparan diamankan di Dermaga Hj. Putri Kelurahan Nunukan Timur, sebanyak 5 kg pada 9 November lalu dan tersangka seorang perempuan RL. Laporan kedua sekira 118 gram sabu dengan tersangka ZB diamankan di Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat 18 September lalu.
Laporan ketiga tersangka SR dengan barang bukti sabu sebanyak 104 gram diamanakan di Liem Hie Djung, pada 20 November lalu. Bukan hanya itu sebelumnya 19 November AW ikut diamankan di TKP yang berbeda yakni di Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah dengan BB 5,1 gram. Selanjutnya RS diamankan dengan jumlah BB mencapai 1 kg yakni 906 gram di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Selanjutnya dilakukan penangkapan sabu sebesar 5 kg di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik pada 17 November lalu dan tersangka merupakan RS. Pada 26 November kembali diamankan sabu sebesar 9 kg di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur dan menjadi tersangka KS.
“Tersangka selanjutnya SA yang merupakan perempuan diamankan di Pelabuhan Tunon Taka dengan BB sebanyak 465 gram,” ujarnya. (admin)