Sabu 9 Kg Diamankan, Modus Disimpan Di Ember Cat

Bermula pada Senin 25 November 2018, Sat Resnarkoba Res Nunukan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya 3 orang penumpang dari Malaysia yang akan berangkat menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH dalam konferensi pers mengatakan, Kamis (5/12/2019) dari hasil informasi awal masyarakat, anggota Resnarkoba melakukan lidik di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Sei Manurung, Kecamatan Sebatik. Dirumah tersebut diamankan dua orang yang bernama Samsul dan Rahman.

“Dilakukan pengeledahan dalam rumah, tidak ditemukan sabu yang dicari. Namun dari hasil introgasi terhadap Samsul dan Rahman didapatkan keterangan baru,” kata AKBP Teguh Triwantoro, SIK,MH.

Sebelumya Samsul memiliki teman bernama Kasman dan Aminuddin bersama berangkat dari Tawau menuju ke Sungai Nyamuk dengan membawa barang sabu tersebut. Adapun barang sabu dikemas dalam 2 ember cat merek matex dengan ukuran besar dan kecil. Sabu tersebut dibawa jalan oleh Kasman dan dijemput Sudirman dengan menggunakan sepeda motor.

Sedangkan Aminuddin diantar oleh Rahman kerumah seorang pengurus yang bernama Johan yang tinggal di Nunukan. Rahman yang diamankan pertama merupakan pemilik rumah tidak mengetahui sabu tersebut dibawa oleh tiga orang tersangka.

Sehingga dilanjutkan penyelidikan pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 11.00 wita, berhasil menangkap Aminuddin dan Kasman di rumah seorang pengurus yang bernama Johan, berada di belakang Kantor Imigrasi Lama Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur. Dari hasil pemeriksaan, barang ditemukan 9 bungkus plastik ukuran besar diduga berisi sabu yang disimpan dalam 2 ember cat merek matex.

“Rencana 9 bungkus sabu tersebut akan dibawa ke Kota Parepare dengan menggunakan KM, Thalia,” ujarnya.

Adapun yang diamankan saat ini adalah Samsul yang memiliki peran merekrut kurir bernama Aminuddin untuk membawa sabu dijanjikan upah Rp 45 juta. Aminuddin juga ikut berperan sebagai kurir sabu dengan upah yang sama. Begitu pula Kasman sebagai kurir yang  ikut dijanjikan Rp 45 juta. Sudirman juga memiliki peran dalam mengendalikan perjalanan kurir mulai dari Sebatik hingga ke Parapere, nantinya juga akan menjemput kurir dan barang setibanya di Pelabuhan Nusantara Parapere. Rahman juga kini diamankan sebagai pemilik rumah di TKP Sei Manurung, ada juga Arif seorang buruh turut diamankan di TKP penangkapan Kasman dan Aminuddin.

“Hasil gelar perkara, tersangka ada empat orang, saksi dua orang dan satu orang DPO yakni Aco,” ungkapnya.

Sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar di Kota Kinabalu yang bernama Aco, dalam kasus ini Sudirman hanya menunggu arahan dari Aco untuk diberikan kepada seserang yang tak diketahui. Sedangkan Sudirman ini telah pernah meloloskan sabu sebanyak 3 kali. Pertama pada Januari 2019 dengan jumlah 2 kg. Kedua pada April 2019 dengan jumlah 7 kg dengan menyimpan dalam ember cat. Ketiga kalinya Juli 2019 dengan jumlah 8 kg dengan modus yang sama. Terakhir kalinya November 2019 dan berhasil diamankan. Sudirman tiap meloloskan sabu sebanyak 3 kali di upah Rp 30 juta.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diduga keras melakukan percobaan atau pemuafakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI.

“Pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *