DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Raperda

NUNUKAN – Rapat Paripurna ke -14 masa persidangan lll Tahun sidang 2022 – 2023 pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap nota penjelasan atas dua (2) Raperda usulan pemerintah daerah kabupaten nunukan dan tanggapan pemerintah daerah kabupaten nunukan terhadap dua (2) inisiatif DPRD Nunukan, Senin (31/07/2023).

Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Sekertaris Daerah Serfianu.

Rapat paripurna di hadiri seluruh anggota DPRD kabupaten Nunukan. Sebanyak 5 fraksi di DPRD Nunukan mendukung penuh dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dukungan tersebut disampaikan 5 fraksi dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang 2022-2023.

Adapun dua Raperda usulan Pemkab Nunukan yakni pajak daerah dan retribusi daerah.

Berikutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri Kabupaten Nunukan 2022-2042.

Juru bicara dari Fraksi Hanura, Triwahyuni menyampaikan bahwa fraksinya mendukung sepenuhnya dua Raperda usulan Pemkab Nunukan untuk dibahas lebih lanjut. Kendati demikian ada sejumlah catatan yang diberikan oleh Fraksi Hanura bahwa dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah harus melihat kemampuan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan.

“Fraksi Hanura mendukung penuh dua Raperda usulan itu. Tapi Pemkab Nunukan juga harus melakukan kajian-kajian untuk meningkatkan potensi dan proyeksi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Triwahyuni.

Terkait rancangan induk pembangunan industri kabupaten (RPIK) Nunukan, fraksi Hanura menyarankan agar Raperda tersebut disesuaikan dengan Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang nantinya akan ditetapkan.

” Pemkab Nunukan harus mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” Ujarnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), Andi Mutamir mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Pemkab Nunukan harus meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menggali dan mengelola potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Gambaran kemandirian keuangan daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya,” kata Andi Muktamir.

Lebih lanjut dia menuturkan, Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

“Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri, sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah. Pemkab Nunukan harus mempertimbangkan keberadaan dan potensi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Ada peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan. Sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah. Termasuk menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarananya,” harapan nya.

Selanjutnya dari jubir fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Joni Sabindo menjelaskan, relaksasi Perda berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen PAD. Spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap pemerintah daerah agar memanfaatkan potensi pajak ataupun retribusi yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut. Sementara untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah daerah memperoleh hasil dari pajak dan retribusi daerah,” kata Joni Sabindo.

Lanjut Joni, Raperda tersebut diharapkan bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, saya berharap pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada.

“Perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran. Kami mendukung sepenuhnya atas kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kiranya dapat dibahas lebih lanjut agar menjadi kesepakatan bersama serta dapat pula dilaksanakan secara utuh dan konsisten,” bebernya.

Tanggapan Fraksi Demokrat, Hj Nadia menyampaikan Raperda RPIK harus diselaraskan dengan Perda RT/RW yang saat ini sedang dalam pembahasan. Sehingga tidak terjadi pertentangan antara Perda RPIK dan Perda RT/RW. Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk serius memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di 21 kecamatan. Sehingga tidak menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modal usahanya.

“Raperda usulan Pemkab Nunukan tidak hanya meningkatkan PAD semata, namun juga harus mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat. Nilai kemanfaatan Raperda itu harus bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat. OPD terkait pajak dan retribusi juga harus lebih kreatif dan inovatif,” Kata Hj Nadia.

Selanjutnya, Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Inah Anggraini menyampaikan, bahwa Pemkab Nunukan harus memastikan dalam muatan Raperda terkait RPIK memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

“Raperda tersebut harus disusun secara terencana, terarah, dan sistematis. Bahkan harus sesuai dengan produk hukum yang saling berkaitan seperti Perda RTRW dan RPJMD,” tutup Inah Anggraini. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *